JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih memiliki status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga meskipun Tannos memiliki paspor dari negara lain, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan status WNI-nya.
“Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/01/2025).
Menurutnya, Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, tetapi hingga saat ini prosesnya belum selesai karena yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Supratman juga menambahkan bahwa hingga tahun 2018, paspor Tannos masih berstatus WNI dan tetap menggunakan nama Thian Po Tjhin.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, guna mempercepat proses ekstradisi Tannos dari Singapura.
Indonesia diberikan waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen kepada otoritas Singapura, dengan tenggat waktu hingga 3 Maret 2025. Namun, Supratman optimistis bahwa Indonesia dapat memenuhi persyaratan lebih cepat.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus Tannos akan menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura sejak kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022, yang kemudian diratifikasi pada 2023.
“Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” ujar Supratman.
Paulus Tannos telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Setelah pelarian panjang, ia akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebelum penangkapan itu, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk menangkap buronan kasus korupsi proyek KTP-el tersebut.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan seluruh prosedur agar ekstradisi Tannos dapat segera terealisasi.***