JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan sentralisasi komunikasi perpajakan untuk menghindari simpang siur informasi yang berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha.
Langkah ini diambil setelah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.
Purbaya menegaskan bahwa hanya dirinya yang berwenang menyampaikan kebijakan pajak sebagai upaya menjaga konsistensi pesan pemerintah.
“Jadi saya akan tegur Ditjen Pajak. Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia memastikan peserta PPS tidak akan kembali diperiksa karena seluruh proses telah melalui tahapan pengungkapan dan verifikasi yang sah.
Kepastian ini diberikan untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan iklim investasi tetap kondusif.
“Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayan masyarakat,” papar Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga menegaskan tidak akan ada lagi kebijakan tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty,” kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah yang lebih berfokus pada kepatuhan dan reformasi perpajakan berkelanjutan.
Sebelumnya, wacana pemeriksaan ulang peserta PPS mencuat dari pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang kemudian memicu kegaduhan di ruang publik.
Purbaya meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan informasi yang beredar dan memastikan tidak ada langkah pemeriksaan lanjutan terhadap peserta program tersebut.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.
Ke depan, seluruh kebijakan perpajakan strategis akan melalui kajian Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.
Namun demikian, pemerintah tetap akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi komitmen, khususnya terkait repatriasi aset dari luar negeri.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mengedepankan kepastian aturan sekaligus penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.***