Live Program UHF Digital

Minim Alat Bukti, TKN Yakin Gugatan Kubu Ganjar dan Kubu Anies Bakal Ditolak MK

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyakini gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyatakan suara Prabowo -Gibran 0 semua daerah akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu elite TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman juga menyakini selain permohonan kubu Ganjar-Mahfud bakal ditolak MK, Permohonan di kubu Anies-Muhaimin juga bakal ditolak.

Habiburokhman menuturkan materi permohonan di kedua kubu sangat amat minim dalam alat bukti, sehingga argumentasi sangat lemah. “Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Ditambahkan Habiburokhman, inti dari gugatan Ganjar maupun Anies yakni mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Dia menegaskan pencawapresan Gibran secara hukum, baik formil maupun materiil, sama sekali tidak ada masalah.

“Rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres, justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,”ucapnya.

Padahal, Ganjar maupun Anies selama ini mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Bahkan sebelumnya kedua kubu itu tidak mengajukan sengketa status Gibran ke Bawaslu.

“Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017, bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” tuturnya

Karenanya, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kubu Ganjar maupun Anies Baswedan.

“Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *