JAKARTA – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menemukan babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia.
Temuan tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam penyidikan perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan sehingga membuka jalan bagi vendor tertentu untuk memenangkan proyek bernilai jumbo tersebut.
Penyidik menemukan bahwa pengadaan motor listrik yang seharusnya mendukung operasional program MBG justru sarat kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa proyek tersebut mencakup pengadaan puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor, karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Temuan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai proses seleksi penyedia barang di lingkungan BGN. Sebab, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional.
Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Dugaan ini memperkuat keyakinan penyidik bahwa pengadaan tidak dijalankan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Intervensi Diduga Dilakukan dari Penyusunan KAK
Kejagung menduga penyimpangan dalam proyek motor listrik bukan terjadi secara spontan. Penyidik menemukan adanya dugaan campur tangan para tersangka sejak tahap awal perencanaan pengadaan.
Dadan bersama dua mantan wakilnya disebut melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, kebutuhan pengadaan tidak lagi disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG di lapangan.
Skema tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi sejumlah paket pengadaan yang tidak relevan atau tidak sesuai prioritas program. Penyidik kini mendalami apakah pengaturan spesifikasi dan persyaratan tertentu sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pengadaan Barang Lain Ikut Disorot
Kasus motor listrik bukan satu-satunya temuan dalam penyidikan dugaan korupsi MBG. Kejagung juga menemukan sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah dan mengandung unsur mark up.
Barang-barang yang menjadi sorotan meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci. Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan utama program pemenuhan gizi.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujar Jeffry.
Rangkaian temuan itu memperlihatkan pola dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada satu proyek, melainkan tersebar di berbagai paket pengadaan dengan nilai anggaran yang besar.
Yayasan Mitra Diduga Jadi Sarana Kejahatan
Selain mengusut proyek pengadaan barang, penyidik juga menyoroti mekanisme penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menduga sejumlah yayasan yang memperoleh status mitra memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh akses dalam pelaksanaan program MBG.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan, dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Jeffry.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan perlakuan khusus sehingga dapat masuk ke dalam sistem kemitraan BGN. Kondisi itu diduga menjadi bagian dari rangkaian praktik yang menguntungkan kelompok tertentu di balik pelaksanaan program.
Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Yang lebih mengejutkan, Kejagung menyebut yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima keuntungan dalam jumlah sangat besar.
Penyidik memperkirakan nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari. Jika diakumulasi dalam setahun, nilainya bahkan disebut dapat mencapai triliunan rupiah.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata Jeffry.
Saat ini Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai pengadaan bermasalah dan mekanisme kemitraan yang diduga direkayasa tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak swasta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari proyek-proyek di lingkungan BGN.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat. Namun di balik tujuan tersebut, penyidik justru menemukan dugaan praktik intervensi, penggelembungan harga, hingga pengondisian vendor yang kini tengah dibongkar satu per satu oleh Kejaksaan Agung.