JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan keberangkatan Nadiem ke luar negeri di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejagung, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan dan dikeluarkan demi kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” tegas Harli dalam keterangannya.
Langkah pencekalan terhadap mantan bos Gojek itu didasarkan pada pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Selama proses penyelidikan, Nadiem diketahui sudah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
“Dalam rangka memperlancar proses penyidikan ini, kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” tambah Harli menjelaskan alasan Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari pihak Nadiem Makarim.
Namun, pengacara dan tim hukum mantan menteri tersebut diperkirakan akan segera merespons secara resmi.
Kejagung sendiri belum menetapkan siapa saja tersangka dalam perkara yang disebut-sebut melibatkan penggunaan dana program digitalisasi pendidikan dan proyek strategis lainnya di Kemendikbudristek.
Langkah pencekalan terhadap Nadiem Makarim menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi sektor pendidikan, sekaligus menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut potensi penyimpangan anggaran di instansi strategis negara.***