Baru saja menikmati udara bebas, selebgram kontroversial Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali harus berurusan dengan jeruji besi. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara resmi menangkap dan menahannya atas dugaan aksi premanisme, perusakan properti, hingga tindakan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi dari pemilik usaha yang menjadi korban keganasan sang selebgram.
Kronologi Aksi Koboi Dua Hari Berturut-turut
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV, aksi koboi Adam Deni terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, dalam dua hari berturut-turut:
Pada Rabu malam (17/6/2026), pukul 20.30 WIB Adam Deni mendatangi ruko dan memaksa masuk. Diduga tersulut emosi karena permintaannya ditolak, ia mengamuk dan merusak papan reklame toko, menjebol dinding pembatas gypsum, hingga menghancurkan fasilitas sanitasi dan kursi.
Tak sampai di situ, ia menakut-nakuti petugas keamanan dengan sengaja memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya agar semua perintahnya dituruti.
Kamis Malam (18/6/2026), Pukul 19.30 WIB bukannya mendingin, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama keesokan harinya. Kali ini, ia melampiaskan kemarahannya dengan merusak mobil milik korban yang sedang terparkir.
Mendapat laporan darurat dari karyawan ruko, personel Polsek Cilincing langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di lokasi tanpa perlawanan fisik, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kerugian Rp15 Juta dan Terancam Pidana
Akibat aksi brutal tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta.
Polisi bergerak taktis dengan memeriksa tujuh orang saksi, mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti kuat, serta menyita satu unit senjata airsoft gun milik tersangka. Atas tindakannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Di dalam ruang pemeriksaan, Adam Deni akhirnya melunak. Ia mengakui semua kesalahannya dan mengajukan permohonan penyelesaian damai atau restorative justice. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih tetap berjalan dan tersangka kini mendekam di tahanan.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegas Kombes Budi Hermanto.