Live Program UHF Digital

Nunggu Arahan Presiden jokowi, MenPAN RB Sebut Kemungkinan Libur Idul Adha Tiga Hari

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa ada rencana untuk mengubah libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023. Namun, ini masih merupakan usulan yang perlu melalui proses pembahasan di tingkat pemerintah.

Azwar menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah libur lebaran ini tidak hanya berdasarkan perbedaan Hari Raya Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah, tetapi juga karena bertepatan dengan libur anak sekolah. Dia mengatakan bahwa hal ini telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara (Sesneg) terkait penambahan cuti bersama. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas hubungan keluarga dengan memanfaatkan libur tersebut.

Usulan yang diajukan adalah tanggal 28 sebagai cuti bersama, selain tanggal 29 yang merupakan hari libur nasional. Kemudian, tanggal 30 juga diusulkan sebagai cuti bersama. Namun, usulan ini masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut.

Azwar berharap bahwa keputusan mengenai libur Idul Adha ini dapat segera diambil. Dia menegaskan bahwa usulan liburan ini bukan hanya karena Muhammadiyah, tetapi juga untuk mendorong perekonomian daerah. Setiap liburan lebih dari dua hari cenderung menyebabkan pergerakan masyarakat ke daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai kawasan.

Azwar menjelaskan bahwa usulan mengenai libur tiga hari ini telah selesai dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Namun, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk melaksanakan rencana libur ini, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres). Perubahan ini juga akan melibatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *