JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan pria berinisial HSLT telah diamankan terkait dugaan penganiayaan berulang terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan proses hukum masih berlangsung sehingga penyidik terus mendalami setiap keterangan.
“Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Budi dikutip dari Antara, Minggu.
Penyidik belum mengungkap kronologi lengkap, lokasi rinci, maupun motif dugaan penganiayaan karena pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Kepolisian memastikan informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus akan disampaikan melalui konferensi pers resmi di Polres Metro Bekasi.
“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara penyekapan di Cikarang ini dijadwalkan akan dipaparkan secara detail dalam konferensi pers resmi di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (20/7),” katanya.
Sebelum penangkapan dilakukan, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar pengejaran terhadap HSLT.
Petugas bergerak menelusuri keberadaan terlapor sebagai bagian dari upaya mempercepat proses hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
“Saat ini, personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan dan mengejar terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).
Polisi juga sempat meminta HSLT bersikap kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TS melapor ke Polres Metro Bekasi dengan kondisi mengalami luka pada wajah serta tangan.
Penyidik menduga korban mengalami kekerasan fisik secara berulang dalam rentang 29 Juni hingga 8 Juli 2026 sehingga dilakukan penyelidikan.
“Luka tersebut diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh HSLT secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026,” ujar Budi.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.***