JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Kamis (2/1). Barang bukti yang diperiksa termasuk pakaian korban dan pistol yang digunakan oleh terdakwa.
“Berikut di depan sudah ada barang bukti, mulai dari surat hingga barang, ada baju korban bos rental hingga senjata,” ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2).
Barang bukti yang ditampilkan di persidangan antara lain lima lembar hasil visum et repertum korban Ilyas Abdurahman dari RSUD Balaraja, satu lembar surat keterangan kematian, serta tiga lembar hasil visum et repertum atas nama Ramli dari RSCM Jakarta Pusat. Selain itu, terdapat satu lembar surat izin senjata penugasan atas nama Sertu Bah Akbar Adli.
Barang bukti lainnya mencakup foto pakaian dan sepatu milik para tersangka, foto pistol merek Arex Zero 2 beserta magazin, serta foto dua mobil yang diduga terlibat, yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra.
Selain itu, terdapat hasil laboratorium kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, fotokopi kartu tanda prajurit TNI milik para tersangka, serta bukti transfer melalui M-Banking Bank Mandiri atas nama Akbar Adli.
Persidangan juga menampilkan barang bukti fisik, termasuk satu pucuk pistol Arex Zero 2 beserta tiga butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu unit mobil Daihatsu Sigra berikut kunci dan STNK, satu telepon seluler, serta pakaian milik korban dan tersangka.
“Ada juga dua butir proyektil (anak peluru), tiga buah serpihan proyektil (anak peluru), lima butir selongsong peluru kaliber 9 mm,” kata Arif.
Selain itu, dua mobil yang diduga digunakan dalam kejadian, yakni Sigra hitam B 1354 HKW dan Brio merah B 2696 KZO, turut dihadirkan di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam persidangan, terdakwa Akbar mengaku bahwa mobil Sigra diperoleh dari seseorang bernama Bambang, sementara mobil Brio berasal dari Hendri.
Sidang lanjutan yang dimulai pukul 09.10 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman, dengan dua hakim anggota, Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer yang menangani perkara berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos penyewaan mobil. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.