Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengambil tindakan tegas dengan memecat satu oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Jawa Barat. Tindakan pemecatan secara tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan buntut dari skandal pesta narkoba bersama warga binaan yang videonya viral di media sosial.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, membeberkan bahwa oknum petugas berinisial SD tersebut terbukti secara berulang memfasilitasi masuknya barang haram ke dalam lingkungan rutan.
“Satu orang petugas berinisial SD kita berhentikan dengan tidak hormat dari ASN karena tercatat tiga kali memasukkan narkoba ke dalam rutan. Sementara petugas lain yang terlibat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat,” tegas Rudi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Modus Penyelundupan: Sabu Disusupkan Lewat Deodoran dan Sabun
Pengungkapan skandal ini juga membongkar modus operandi canggih yang digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas jaga. Kepolisian Resor Metro Depok menemukan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diselundupkan menggunakan kemasan perlengkapan mandi harian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan wadah bekas produk perawatan diri agar tidak memicu kecurigaan saat proses pengiriman barang ke dalam rutan.
-
Modus Operasi: Sabu dikemas dan disembunyikan di dalam botol deodoran serta batang sabun mandi.
-
Sanksi Lanjutan: Selain pemecatan dan sanksi berat bagi oknum petugas, otoritas pemasyarakatan memindahkan 115 narapidana Rutan Depok yang terlibat ke Lapas Berpengamanan Maksimal (High Security) Nusakambangan.