JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap kasus dugaan rekaman tak senonoh yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari salah satu universitas. Pelaku, yang tercatat sebagai dokter spesialis, diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Selasa, 15 April 2025. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk, yang memberikan keterangan dalam penyelidikan.
“Penyidik telah memeriksa empat saksi serta ahli pidana, dan kami berhasil mengamankan terlapor bersama barang bukti berupa ponsel miliknya,” ungkap Susatyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/4/2025).
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak Kamis, 17 April 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.