BOGOR – Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil membongkar pabrik narkoba di kawasan tersebut, menyita barang bukti senilai ratusan miliar rupiah. Pabrik yang memproduksi tembakau sintesis ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan pada Senin (3/2), di derah Babakn Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita bernilai sekitar Rp350 miliar, dengan harga per gram tembakau sintetis yang diperkirakan mencapai Rp350 ribu. Barang bukti yang ditemukan berupa 50 dus tembakau sintetis seberat 20 kg per dus, 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), serta 479,6 gram serbuk MDMB Inaca yang berfungsi sebagai bibit sintetis.
Selain itu, polisi juga menyita dua alat semprot ukuran 6 liter yang berisi cairan sintetis. Pabrik yang beroperasi di tengah permukiman ini menggunakan modus menyamarkan lokasi produksi untuk menghindari deteksi pihak berwajib. “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan pabrik di area permukiman warga untuk menghindari kecurigaan,” jelas Rio, dilansir dari detik (5/2).
Penggerebekan ini menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari bahaya peredaran narkoba. Dua tersangka, HP (34) dan AA (23), yang diduga berperan sebagai produsen tembakau sintetis, berhasil ditangkap. Polisi kini tengah memburu dua pengendali utama pabrik, yang diketahui berinisial B dan E.
Kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.