JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan anyar itu mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam memperketat pengawasan arus ekspor komoditas unggulan Indonesia sekaligus memperkuat kendali negara terhadap perdagangan sumber daya alam.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo di hadapan anggota DPR RI.
Menurut Prabowo, penerbitan aturan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperbaiki sistem perdagangan komoditas nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat.
Ia menegaskan, seluruh ekspor komoditas sumber daya alam utama akan dipusatkan melalui BUMN tertentu yang ditetapkan pemerintah. Komoditas yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan itu antara lain minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta paduan besi.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” sambungnya.
Negara Perkuat Kendali Ekspor
Melalui skema baru tersebut, BUMN nantinya bertindak sebagai fasilitator pemasaran atau marketing facility yang akan meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait. Pemerintah menilai mekanisme ini akan membuat pengawasan transaksi ekspor menjadi lebih transparan dan terukur.
Prabowo menyebut kebijakan itu juga dirancang untuk memudahkan pemerintah melakukan monitoring terhadap arus perdagangan komoditas Indonesia ke pasar internasional, termasuk nilai transaksi dan potensi penerimaan negara.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” tuturnya.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” lanjut Prabowo.
Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperbesar peran negara dalam rantai perdagangan sumber daya alam strategis. Selain memperketat kontrol ekspor, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, terutama terhadap komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.
Fokus Tingkatkan Manfaat SDA untuk Rakyat
Pemerintah menilai tata kelola baru ini diperlukan agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selama beberapa tahun terakhir, isu kebocoran ekspor, lemahnya pengawasan harga jual, hingga potensi kehilangan penerimaan negara kerap menjadi sorotan dalam sektor perdagangan komoditas.
Dengan sistem ekspor melalui satu pintu BUMN, pemerintah berharap arus transaksi menjadi lebih terkendali dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak besar terhadap industri sawit, pertambangan batu bara, dan sektor logam nasional karena pola perdagangan ekspor akan berubah secara signifikan. Pemerintah pun diprediksi segera menyiapkan aturan teknis lanjutan guna mengatur mekanisme penunjukan BUMN, tata niaga, hingga skema pembayaran kepada pelaku usaha.
PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam ini menjadi salah satu kebijakan ekonomi strategis yang diumumkan pemerintah di tengah upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tambah sektor sumber daya alam Indonesia.