JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa besaran serta mekanisme pencairan THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Pemberian THR ini menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan masing-masing. Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan lama masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan gaji.
Selain bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden Prabowo juga menyoroti kesejahteraan pengemudi transportasi dan kurir online.
Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo meminta perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk tunai kepada para pekerja mereka.
“Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai,” kata Prabowo.