JAKARTA – Pengacara Razman Nasution dijadwalkan akan dipanggil 4 Maret mendatang untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang.
Razman dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino, dengan laporan teregister nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihak penyidik sebelumnya telah mengirimkan panggilan kepada Razman. Namun, Razman tidak dapat hadir dan menyampaikan bahwa dirinya akan memenuhi undangan klarifikasi pada 4 Maret mendatang.
“Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, namun tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ujar Djuhandani di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/2/2025).
Penyidik masih dalam tahap penyelidikan kasus ini, dan pihak Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengacara kondang Hotman Paris. Djuhandani menyatakan bahwa proses penyelidikan akan segera dipercepat, agar dapat ditentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi atau tidak.
“Kami tetap berupaya untuk segera memberikan jawaban atas kasus ini dan apakah bisa berlanjut ke proses-proses lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai informasi, kericuhan yang terjadi pada sidang tanggal 6 Februari 2025, menuai pro dan kontra, dengan beberapa pihak menduga adanya ketegangan antara pengacara yang terlibat, terutama antara Razman Nasution dan Hotman Paris. Melalui laporan resmi, Ibrahim Palino menegaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan kegaduhan yang terjadi baik selama sidang diskors maupun saat sidang berlangsung.
“Kami melaporkan kejadian tersebut atas nama lembaga, dan sudah dilaporkan sesuai prosedur,” kata Humas PN Jakut, Maryono, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Maryono menjelaskan bahwa selain Razman, rekan-rekannya yang terlibat dalam kericuhan sidang tersebut juga turut dilaporkan. Mereka dijerat dengan Pasal 335, Pasal 207, dan/atau Pasal 217 KUHP.
Kasus ini pun semakin mendapat perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Bareskrim Polri diharapkan dapat segera terungkap.



