Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (S-Y-L), menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian R-I. Dalam perkara ini, S-Y-L diduga menerima uang sebesar 44,5 miliar rupiah dari hasil memeras anak buahnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.