JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, karena terbukti melanggar kode etik dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin 14 April 2025. Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa pemberhentian berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
DKPP menilai Dian Hasanudin telah melanggar prinsip kemandirian penyelenggara pemilu karena memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara bagi salah satu partai politik. Perbuatan ini berdampak langsung pada kredibilitas pemilu di Kabupaten Garut.
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya perubahan suara sebanyak 3.572 suara di lima kecamatan, berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat.
“Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat teradu I layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dian Hasanudin terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal 6, pasal 8, hingga pasal 16.
Selain Dian, empat anggota KPU Garut lainnya juga ikut terseret dalam kasus yang sama dan dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Ketua Bawaslu Bangka Juga Dicopot
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan dua sanksi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi. Ia diberi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Sugesti terbukti melanggar etika saat menangani kasus dugaan penggelembungan suara. Ia mencantumkan status “tersangka” kepada pelapor dalam surat pemanggilan tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa melalui proses pleno.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Sugesti Sukardi dalam perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito.
DKPP menilai tindakan Sugesti tidak mencerminkan integritas penyelenggara pemilu meski ia berdalih mendapat tekanan dari pihak tertentu.
“Bahwa benar sesuai fakta teradu I mendapat ancaman dari Andi Kusuma selaku calon Anggota DPRD, akan tetapi hal itu seharusnya tidak menjadikan teradu bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika,” ujar Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Total 19 Penyelenggara Diproses DKPP
Sidang putusan kali ini membacakan 10 perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu. Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi:
- Pemberhentian tetap: 1 orang
- Pemberhentian dari jabatan ketua: 1 orang
- Peringatan keras terakhir: 5 orang
- Peringatan keras: 2 orang
- Peringatan: 4 orang
- Rehabilitasi nama baik: 7 orang
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama empat Anggota Majelis lainnya: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.