JAKARTA – Penyanyi legendaris Iwan Fals memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 3 Februari 2025. Kedatangan Iwan didampingi oleh sang istri, Rosanna Listanto, dan kuasa hukumnya, Andhika.
Pria yang memiliki nama asli Virgiawan Listanto memberikan klarifikasi terkait sebuah kasus yang telah berlangsung selama empat tahun.
Iwan Fals mengonfirmasi bahwa kehadirannya terkait dengan penyelidikan yang berhubungan dengan kasus yang dilaporkan istrinya pada 2021 lalu. Dalam wawancara singkat usai pemeriksaan, Iwan menyatakan,
“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu, detailnya bisa cek,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Iwan, Andhika, juga memberikan keterangan bahwa kedatangan kliennya adalah untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut.
“Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik,” kata Andhika.
Rosanna Listanto, yang turut hadir dalam pemeriksaan, mengungkapkan bahwa ia sudah menjawab 15 hingga 16 pertanyaan dari penyidik terkait dengan kasus tersebut.
“16-15 pertanyaan,” ucapnya
Meski demikian, Iwan Fals enggan merinci lebih lanjut tentang kasus ini. Ia terlihat menghindari pembicaraan lebih mendalam, dengan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berjalan cukup lama dan berharap agar masalah ini segera terselesaikan.
“Harapannya sehat semuanya deh,” ujar Iwan, menunjukkan keinginannya agar masalah ini segera selesai dengan baik.
Kasus yang melibatkan Rosanna Listanto bermula pada tahun 2021, saat ia melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta pendirian OI (Organisasi Iwan Fals).
KS yang merupakan kuasa hukum salah satu pendiri OI, IB, dilaporkan oleh Rosanna. Laporan ini sebelumnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan tuduhan yang disangkakan terhadap KS berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.