JAKARTA – Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan. Pemberhentian oknum pegawai KPK lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.
“Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” katanya kepada wartawan.
Untuk diketahui, KPK telah mengungkap adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di ruang lingkup internalnya. Kali ini satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK diduga melakukan penyelewengan biaya perjalanan dinas.
Bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Ia menjelaskan kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
Dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.