Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, terpidana tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Kramat Raya 1 B.
Berikut adalah identitas lengkap dari terpidana yang diamankan:
- Nama: Roland Yahya
- Tempat lahir: Pare-pare
- Usia/tanggal lahir: 44 tahun / 19 Februari 1980
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Tempat Tinggal: Jl. Kramat Raya Nomor 74
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Roland Yahya merupakan terpidana atas tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Sebagai akibatnya, Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Saat diamankan, Roland Yahya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya dapat berjalan lancar. Selanjutnya, Roland Yahya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berstatus DPO, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Demikian laporan dari Paulus Bastian Iskandar, Garuda TV.