Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi mengetok palu vonis terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam skandal penculikan dan pembunuhan keji Kepala Cabang (Kacab) Bank, M. Ilham Pradipta (37). Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembagian peran aksi kriminal tersebut.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Rincian Vonis dan Sanksi Pemecatan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada ketiga terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing:
-
Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I – Eksekutor Pembunuhan)
-
Hukuman Pokok: 13 tahun penjara (lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun).
-
Hukuman Tambahan: Dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AD.
-
Kewajiban: Membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.
-
-
Kopda Feri Herianto (Terdakwa II – Pelaku Penculikan)
-
Hukuman Pokok: 7 tahun penjara.
-
Hukuman Tambahan: Dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AD.
-
Kewajiban: Membayar uang restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.
-
-
Serka Frengky Yaru (Terdakwa III – Pelaku Penculikan)
-
Hukuman Pokok: 1 tahun penjara.
-
Hakim: Perbuatan Sangat Kejam dan Merusak Citra TNI
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi prajurit yang menyalahgunakan seragamnya untuk melakukan tindakan kriminal.
Perbuatan para terdakwa dinilai sangat kejam dan meninggalkan trauma psikologis yang mendalam serta tidak terhapuskan bagi keluarga almarhum Ilham. Aksi nekat ketiga prajurit ini telah mencoreng dan merusak nama baik serta kehormatan institusi TNI di mata publik.
Sebagai informasi, permohonan ganti rugi (restitusi) ini awalnya diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris resmi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya sempat menghitung total kerugian nyata dan imateriel keluarga yang mencapai Rp5,8 miliar, sebelum akhirnya hakim menetapkan angka restitusi final di persidangan.