JAKARTA – Pemerintah baru saja mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR pada (5/10/2020). Dalam pengesahannya ini pemerintah mengklaim RUU tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha hingga dapat memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan ditengah banyaknya angkatan kerja terlebih dalam kondisi pandemi seperti ini.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya itu, ada juga beberapa manfaat dari RUU Cipta Kerja seperti yang disebutkan pemerintah seperti dibawah ini:
1. Manfaat Untuk Pelaku UMKM
Airlangga menyebutkan RUU Cipta Kerja ini bisa memberikan manfaat untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam hal perizinan. Nnatinya UMKM akan merasakan kemudahan dalam membuat perizinan usaha.
Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Hingga legalisasi pelaku usaha juga lebih mudah.
2. Pendirian Koperasi
RUU ini juga diklaim bisa mempermudah dalam mendirikan koperasi dengan menetapkan jumlah pendiri hanya dengan sembilan orang. Tak hanya itu dalam usahanya nanti koperasi akan diberikan payung hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip syariah.
3. Lahan Masyarakat Dalam Kawasan Konservasi
Airlangga mengungkapkan nantinya lahan milik masyarakat yang berada di tengah lahan konservasi masih akan tetap memiliki hak untuk pemanfaatan namun masih harus dalam pengawasan pemerintah.
4. Mengatur Perlindungan Pegawai dan Pesangon Karyawan yang di PHK
Pemerintah mengungkapkan akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat jaminan lainnya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menambah beban iuran dari pekerja maupun pihak pengusaha.
Airlangga juga menyebutkan untuk mekanisme PHK masih berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga tidak akan menghilangkan cuti hamil atau cuti haid dalam UU Ketenagakerjaan.
5. Perlindungan Hukum Untuk Para Pelaku Usaha
Dalam RRU Cipta Kerja ini juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pelaku usaha. Dengan penerapan ultimatum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya akan dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang berakibat pada keselamatan, keamanan serta lingkungan akan disanksi pidana.