JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru guna menyambut Lebaran 2025, melalui aplikasi PINTAR BI.
Setelah membuka periode I dan II, kini masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang periode III mulai hari ini, Minggu (16/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Penukaran uang akan berlangsung di 4.000 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan perbankan nasional.
Bagi masyarakat yang belum sempat menukar pada periode sebelumnya, masih tersedia periode IV yang akan dibuka pada 23 Maret mendatang.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Setiap sesi penukaran memiliki kuota terbatas yang dapat ditutup sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, pastikan untuk segera melakukan pendaftaran. Berikut langkah-langkah penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:
- Akses Situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi dan jadwal dengan memilih provinsi serta lokasi yang tersedia.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
- Konfirmasi pemesanan dan simpan bukti reservasi.
Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan dan identitas diri (KTP).
Untuk menghindari antrean panjang, peserta dianjurkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
BI menerapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
- Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut: Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah. Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI membagi jadwal penukaran uang melalui kas keliling menjadi empat periode:
🔹 Periode I: 4-9 Maret, pendaftaran 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
🔹 Periode II: 10-16 Maret, pendaftaran 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
🔹 Periode III: 17-23 Maret, pendaftaran 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
🔹 Periode IV: 24-27 Maret, pendaftaran 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Untuk informasi detail mengenai lokasi penukaran di wilayah tertentu, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi PINTAR BI atau langsung ke kantor cabang perbankan terdekat.***