Live Program Jelajah UHF Digital

Ungkap Kasus Pemerasan Imam Masykur, KSAD Dudung Dukung Usulan LPSK Soal Peradilan Koneksitas

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dukung penuh peradilan koneksitas dalam penanganan kasus oknum TNI yang menganiaya warga Aceh Imam Masykur hingga tewas.

Dukungan tersebut setelah menanggapi pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSAK menilai diperlukannya ada peradilan koneksitas dalam kasus tersebut.

“Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya,” kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dudung menekankan pihaknya tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta agar ada peradilan koneksitas, justru ia mendorong hal tersebut. “Gak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, LPSK menggandeng Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus dugaan oknum Paspampres menganiaya warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kedua lembaga telah bertemu pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *