JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan iring-iringan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berhenti di lampu merah kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @valdo_emor, terlihat rombongan kendaraan yang diduga membawa Presiden Prabowo berhenti di persimpangan meski lampu lalu lintas menyala merah. Kejadian tersebut terekam saat iring-iringan melintas di dekat Mal Sarinah, dan menjadi viral dalam waktu singkat.
Aksi itu menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang memuji keteladanan Presiden yang menaati aturan lalu lintas, sebuah hal yang dianggap langka di kalangan pejabat tinggi.
“Hal yang harus terjadi tetapi menjadi hal yang mewah di negeri Indonesia,” tulis akun @am_nepophile dalam kolom komentar.
“Keren Bapak Presiden,” timpal @nessyparamnesi.
Namun, tak sedikit pula yang melihat peristiwa itu dari sudut pandang berbeda, menekankan bahwa berhenti saat lampu merah adalah kewajiban, bukan pencapaian luar biasa.
“Bukannya emang kewajiban? Kecuali darurat?” tulis akun @itssssbbbiii.
Secara hukum, tindakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat 4 huruf c, dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 2.
Apil sendiri merupakan sistem pengaturan lalu lintas berbasis lampu atau suara, berfungsi untuk menjaga ketertiban di persimpangan jalan.
Meski sederhana, aksi iring-iringan Presiden yang berhenti saat lampu merah dianggap sebagai simbol penting bahwa kepatuhan terhadap hukum harus dimulai dari pemimpin tertinggi negara. Di tengah krisis kepercayaan terhadap penegakan aturan, momen ini memicu harapan akan lahirnya budaya tertib yang lebih luas di jalan raya Indonesia.