JAKARTA – Selebriti kontroversial, Nikita Mirzani, resmi ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025).
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan laporan dari dr. Reza Gladys.
Nikita dan Mail menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi sebagai tersangka.
Keduanya keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, menandakan status resmi mereka sebagai tahanan.
Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani
Kasus Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys, bos produk skincare, yang mengaku mengalami pemerasan oleh Nikita Mirzani.
Reza mengklaim telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar dan memberikan tambahan uang tunai Rp2 miliar lainnya, sehingga total kerugian mencapai Rp4 miliar.
Nikita dan asistennya disangkakan melanggar Pasal 27 B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE terkait dugaan pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita dan Mail juga menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berpotensi mengantarkan mereka pada hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan kasus ini, penahanan Nikita Mirzani menjadi sorotan publik. Perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum artis sensasional ini masih akan terus dipantau.
Fakta Penahanan Nikita Mirzani
Berikut ini adalah beberapa fakta penahanan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan yang menjeratnya:
1. Diperiksa Hampir 8 Jam dan Diajukan Ratusan Pertanyaan
Selama pemeriksaan, Nikita Mirzani menghadapi 109 pertanyaan dari penyidik, sementara asistennya, Mail, mendapatkan 98 pertanyaan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya.
2. Tetap Santai Meski Ditahan 20 Hari
Nikita Mirzani dan Mail akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
Meski dalam situasi sulit, Nikita tetap menunjukkan sikap santai dan bahkan melemparkan senyum kepada awak media yang meliput.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita dan Mail keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.
Dengan langkah percaya diri, ia berjalan menuju mobil tahanan dengan dikawal beberapa penyidik.
3. Sempat Beri Pesan untuk Lawannya
Di tengah proses penahanan, Nikita menyampaikan pesan singkat kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasusnya.
“Sesuai kemauan lu,” ujar Nikita sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut dan berharap kasusnya segera terselesaikan.
“Nggak gimana-gimana, biar cepat selesai masalahnya,” ucapnya.
4. Lolly Tulis Surat Permohonan, Ingin Jadi Penjamin
Selama penyelidikan berlangsung, akun media sosial Nikita Mirzani masih aktif memberikan pembaruan, termasuk unggahan surat tulisan tangan dari putri sulungnya, Laura Maizena alias Lolly.
Dalam surat bermaterai tertanggal 24 Februari 2025, Lolly mengajukan permohonan agar Nikita tidak ditahan dengan alasan karena ibunya itu adalah single parent yang menjadi tulang punggung keluarga.
Berikut ini adalah isi surat permohonan Lolly:
“Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,
Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulis permohonan Lolly.
Tak hanya itu, Lolly juga turut menulis Surat Pernyataan Penjamin berisi hal-hal yang Lolly jamin untuk Nikita Mirzani, di antaranya:
1. Tidak melarikan diri.
2. tidak menghilangkan barang bukti.
3. tidak mengulangi dengan tindakan pidana:
4. tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
5. siap mendatangkan tersangka atas nama ini saya Nikita Mirzani kapan saja intik proses hukum lebih lanjut.
6. Akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada.