JAKARTA – Dalam upaya membangun kemandirian ekonomi desa, pemerintah resmi mewajibkan setiap Koperasi Merah Putih untuk mengelola tujuh unit usaha utama.
Langkah ini sejalan dengan strategi transformasi desa yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Melalui penguatan peran koperasi, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat desa dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Ketentuan ini tertuang dalam kebijakan yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Pemerintah menargetkan setiap Koperasi Merah Putih tidak hanya hadir sebagai entitas formal, tetapi sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif yang nyata dirasakan manfaatnya.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar program jangka pendek, melainkan bagian dari grand desain pembangunan ekonomi desa secara nasional.
“Salah satu tujuannya adalah memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat desa terpenuhi secara mandiri melalui unit-unit usaha koperasi,” ujarnya.
Dasar Instruksi Presiden: Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Desa
Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini ingin memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat paling bawah.
Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi yang dibentuk harus menyesuaikan dengan karakteristik lokal, namun tujuh unit usaha wajib tetap harus diwujudkan sebagai tulang punggung operasional.
Ketujuh unit usaha ini dirancang untuk menjawab berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari logistik hingga layanan kesehatan.
Selain itu, koperasi desa diberikan fleksibilitas untuk mengembangkan unit usaha tambahan sesuai potensi lokal yang ada, seperti pertanian, pariwisata, atau kerajinan rakyat.
Daftar Tujuh Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih
Berikut tujuh unit usaha yang wajib dimiliki oleh setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
- Kantor Koperasi: Sebagai pusat kendali administrasi dan layanan koperasi.
- Kios Sembako: Menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau untuk warga.
- Unit Simpan Pinjam: Memudahkan akses pembiayaan masyarakat.
- Klinik Kesehatan: Menyediakan layanan medis dasar di lingkungan desa.
- Apotek Desa: Menjamin ketersediaan obat dengan harga yang masuk akal.
- Gudang dan Cold Storage: Memastikan ketahanan produk hasil pertanian.
- Layanan Logistik: Menunjang distribusi dan mobilitas barang desa.
Prosedur Pembentukan: Harus Lewat Musyawarah Khusus
Untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai ketentuan, pemerintah mewajibkan setiap desa menggelar musyawarah khusus.
Forum ini harus melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat.
Pengurus koperasi juga diharuskan mendaftarkan nama koperasi melalui sistem SABH.
Penamaan koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri nama desa atau kelurahan yang bersangkutan.
Bila nama desa sama, maka nama kecamatan atau kabupaten bisa ditambahkan.
Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Koperasi
Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih menjadi motor utama pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Selain mendukung ketersediaan barang dan jasa, koperasi ini juga diharapkan membuka lapangan kerja lokal, mengurangi ketimpangan, serta mendorong perputaran uang di desa tanpa harus bergantung pada kota.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti konkret komitmen negara terhadap pemberdayaan desa yang inklusif dan modern.
Jika dijalankan optimal, koperasi berbasis tujuh unit usaha ini akan menjadi prototipe baru pembangunan desa yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***