Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut turut menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Seiring dengan status hukumnya, publik kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Gus Yaqut. Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang diakses Jumat (9/1/2026), Gus Yaqut melaporkan kekayaan sebesar Rp13.749.729.733 dalam laporan khusus akhir masa jabatan yang diserahkan pada 20 Januari 2025.
Dalam laporan itu, Gus Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp9,5 miliar yang tersebar di Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Seluruh aset properti tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan nilai gabungan mencapai Rp2,2 miliar. Ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp220 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp2,5 miliar. Di sisi lain, terdapat utang sebesar Rp800 juta yang mengurangi total nilai kekayaannya.
Resmi Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan terhadap dua orang dalam perkara ini.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Meski demikian, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan. KPK juga belum memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka, sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).