JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan pencegahan korupsi di tubuh aparatur negara.
Regulasi terbaru ini diumumkan KPK lewat kanal resmi media sosial @official.kpk pada Selasa, 27 Januari 2026, terkait perubahan batas nilai gratifikasi, tata cara pelaporan, hingga kewenangan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Pembaruan aturan gratifikasi KPK 2026 dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas sekaligus menutup celah abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam praktik pemberian hadiah kepada pejabat publik.
Berikut rincian lengkap lima poin krusial perubahan aturan gratifikasi KPK yang wajib dipahami aparatur negara dan masyarakat.
1. Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan dengan Realitas Sosial
KPK menaikkan ambang batas wajar gratifikasi tertentu, khususnya untuk pemberian bernuansa sosial, adat, dan non-uang yang dinilai lazim terjadi di masyarakat.
Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan kini ditoleransi hingga Rp1,5 juta per pemberi, naik dari ketentuan lama sebesar Rp1 juta.
Pemberian non-uang antarrekan kerja juga mengalami penyesuaian, dari Rp200 ribu per pemberi menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, gratifikasi dalam konteks pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun antarrekan kerja kini tidak lagi dibatasi secara khusus karena ketentuan nilainya dihapus dari kategori batas wajar.
2. Pelaporan Lewat 30 Hari Kerja Berisiko Jadi Milik Negara
Aturan baru menegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melewati tenggat 30 hari kerja berpotensi langsung ditetapkan sebagai milik negara.
Meski demikian, aspek pidana tetap merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai bentuk suap.
Dalam ketentuan tersebut, mekanisme pembuktian dibedakan berdasarkan nilai gratifikasi, sehingga akuntabilitas pelapor menjadi faktor penentu.
3. Penandatanganan SK Tidak Lagi Berdasarkan Nilai
KPK mengubah pola penandatanganan Surat Keputusan gratifikasi yang sebelumnya ditentukan oleh nominal pemberian.
Mulai 2026, SK gratifikasi ditandatangani berdasarkan tingkat jabatan atau sifat prominent pelapor, sehingga tanggung jawab struktural menjadi pertimbangan utama.
Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan risiko jabatan dibanding sekadar fokus pada nilai materi gratifikasi.
4. Tenggat Kelengkapan Laporan Dipangkas Lebih Ketat
Batas waktu pelengkapan laporan gratifikasi kini dipersingkat untuk meningkatkan disiplin administrasi.
Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap selama lebih dari 30 hari kerja tidak diproses, aturan baru memangkas tenggat tersebut menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Kebijakan ini diharapkan mendorong pelapor lebih sigap dan tertib dalam memenuhi persyaratan dokumen.
5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi Diperkuat Menyeluruh
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas memperluas dan memperinci tujuh fungsi utama Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi.
UPG bertugas menerima dan meneruskan laporan gratifikasi, menjaga barang titipan, serta menindaklanjuti keputusan KPK secara administratif.
Selain itu, UPG juga diberi mandat melakukan pengendalian gratifikasi internal, menyusun regulasi pendukung, memberikan pelatihan, serta aktif menyosialisasikan aturan kepada seluruh pegawai.
Masyarakat dan aparatur negara yang ingin memahami regulasi secara menyeluruh dapat mengakses Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 melalui situs resmi KPK.***