JAKARTA — Pemerintah daerah di Provinsi Banten mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah konkret menghadapi kondisi darurat sampah yang kian mendesak sekaligus membuka potensi energi alternatif.
Kolaborasi strategis antara pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemda Banten ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama pemerintah kabupaten dan kota di kawasan Serang Raya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pembangunan dua fasilitas PSEL di Banten diproyeksikan selesai dalam kurun waktu sekitar tiga tahun sebagai bagian dari solusi jangka menengah penanganan sampah.
Dua titik pembangunan tersebut berada di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilowong, Kota Serang, yang diharapkan mampu menjadi pusat pengolahan sampah modern berbasis energi di wilayah tersebut.
“Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis yang diambil dalam menjawab permasalahan darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten,” ujar Menteri Hanif saat penandatanganan kerja sama, Jumat (27/3/2026).
Proyek ini ditargetkan mampu mengolah sekitar 4.000 ton sampah setiap hari menjadi energi listrik, sehingga tidak hanya mengurangi beban lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi dari limbah.
Pendanaan pembangunan PSEL tersebut akan ditopang oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi energi.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan proyek ini tetap bergantung pada kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Apapun teknologi yang digunakan, fondasi dasarnya adalah sampah terpilah. Tanpa pemilahan, biaya pengelolaan akan tinggi dan berpotensi membebani masyarakat,” tegas Menteri Hanif.
Setelah kesepakatan kerja sama diteken, dokumen proyek akan segera diserahkan kepada Danantara untuk memasuki tahap lelang yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan karena besarnya nilai investasi dan cakupan proyek nasional.
Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mengintensifkan edukasi publik terkait pemilahan sampah selama masa konstruksi berlangsung.
“Proses pembangunan PSEL membutuhkan waktu hingga tiga tahun, sehingga dalam periode tersebut sosialisasi pemilahan sampah harus terus dilakukan secara masif,” terang Andra Soni.
Pengembangan fasilitas ini akan mengusung konsep regional berbasis aglomerasi Serang Raya yang mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan sampah terpadu.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola sampah dari hulu ke hilir, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pemanfaatan teknologi PSEL guna mengatasi krisis sampah secara berkelanjutan di Indonesia.
Kesepakatan sudah dilakukan bersama Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, serta menjadi bagian dari pengembangan di wilayah Tangerang Raya.***