Tabir gelap di balik penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mulai terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa sang pejabat diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan sebuah perusahaan tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang panas tersebut mengalir dari tangan LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Dari satu orang ini (LKM), tersangka kurang lebih telah menerima sejumlah Rp 1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Modus Operandi: Mengakali Aturan Lewat Ombudsman
Kasus ini bukan sekadar suap biasa, melainkan dugaan manipulasi kebijakan negara. Semuanya bermula saat PT TSHI terjerat masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan.
Alih-alih menempuh jalur legal yang semestinya, perusahaan tersebut diduga mencari “pintu darurat” melalui Hery Susanto. Berikut adalah skema yang diduga dijalankan:
-
Lobi Kebijakan: Hery diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP perusahaan tersebut.
-
Mandat Mandiri: Koreksi tersebut didesain sedemikian rupa sehingga memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban PNBP mereka—sebuah langkah yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Penyidik Kejagung bergerak cepat setelah menemukan alat bukti yang cukup. Tanpa membuang waktu, Hery Susanto langsung diputuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemandangan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga negara, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto kurang dari sepekan yang lalu.
Riwayat Akademis yang Kontras
Ironisnya, Hery Susanto bukanlah sosok sembarangan di dunia pendidikan dan organisasi. Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini memegang gelar Doktor (S3) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Sebelum terjerembap dalam kasus korupsi tambang ini, Hery memiliki rekam jejak yang mentereng:
-
Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019).
-
Ketua Umum Kornas Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
-
Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode.
Kini, gelar doktor dan pengalaman panjang di bidang advokasi tersebut harus ternoda oleh rompi tahanan. Jaksa penyidik masih terus mendalami apakah ada aliran dana lain atau keterlibatan pihak lain dalam skandal “koreksi kebijakan” yang mengguncang sektor pertambangan ini.