Perang dingin di meja hijau antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo akhirnya mencapai babak baru yang mengejutkan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan bahwa Hary Tanoe beserta MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga puluhan tahun silam.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi ganti rugi materiil yang fantastis yaitu sebesar Rp 531 miliar dan bunga 6% per tahun kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Menembus “Tabir” Perusahaan
Ada satu poin hukum yang sangat menarik dalam putusan ini. Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Artinya, tanggung jawab hukum yang biasanya terbatas pada korporasi, kini ditembus langsung hingga ke harta pribadi pemegang saham atau pengurusnya.
Hakim menilai ada itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut, sehingga Hary Tanoe secara pribadi ikut memikul tanggung jawab atas kerugian CMNP.
Antara Kepuasan dan Rencana Amal
Menanggapi putusan ini, Jusuf Hamka menyatakan kepuasannya terhadap proses hukum yang berjalan, meski ia menyoroti besaran bunga 6% yang dianggapnya jauh di bawah aturan Bank Indonesia tahun 1999 yang seharusnya mencapai 27%.
“Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia, bunganya 27% per tahun. Namun, kami anggap 6% ini sebagai putusan wajar dari hakim,” ujar pria yang akrab disapa Babah Alun ini, Kamis (23/4/2026).
Menariknya, Jusuf Hamka menegaskan bahwa uang hasil kemenangan hukum ini tidak akan masuk ke kantong pribadi untuk foya-foya.
“Dana tersebut akan digunakan untuk membayar hak-hak karyawan dan pihak yang dirugikan, selebihnya akan disalurkan untuk amal dan masyarakat luas yang membutuhkan,” tegasnya.
Selain ganti rugi materiil, pihak tergugat juga dihukum membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng. Meski menang di tingkat pertama, tim hukum Jusuf Hamka masih membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan.
Di sisi lain, pihak MNC dan Hary Tanoe memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah mereka akan menerima kekalahan ini atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.