JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya judi online di Indonesia. Pemerintah mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol bertajuk “Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online”di Medan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Meutya, angka itu menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi muda Indonesia. Ia menilai penyebaran judi online kini telah menyasar kelompok usia rentan, termasuk anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya.
Anak-anak dan Perempuan Jadi Korban Paling Rentan
Meutya menegaskan dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas di lingkungan keluarga. Ia menyebut perempuan dan anak sering menjadi korban tidak langsung akibat anggota keluarga yang kecanduan judi daring.
Menurutnya, banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi hingga konflik rumah tangga karena penghasilan habis untuk berjudi. Bahkan, tidak sedikit kasus yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Fenomena tersebut, lanjut Meutya, menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
Pemerintah Perkuat Literasi Digital dan Pemblokiran Situs
Dalam upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten bermuatan judi daring. Namun, Meutya menilai langkah pemutusan akses semata belum cukup menghentikan laju penyebaran platform ilegal tersebut.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat memahami risiko serta modus yang digunakan pelaku judi online.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya menjelaskan, pemerintah membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai peredaran judi online yang terus bermunculan di ruang digital.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ucapnya.
Soroti Agresivitas Iklan Judi Online di Media Sosial
Selain situs ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya promosi judi online di berbagai platform media sosial. Menurut Meutya, iklan judol kini semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia, termasuk generasi muda.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk segera menindak dan menghapus seluruh konten terkait perjudian online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Ia menilai platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak dan remaja yang menjadi pengguna aktif media sosial.
Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Lawan Judol
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, komunitas, hingga keluarga untuk ikut aktif membangun budaya antijudi online di tengah masyarakat. Ia menekankan peran keluarga, khususnya para ibu, sangat penting dalam melindungi anak dari paparan judi daring sejak usia dini.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkasnya.