JERUSSALEM, PALESTINA – Rencana Israel membatasi hingga melarang kumandang azan di masjid-masjid Yerusalem Timur dan wilayah yang mayoritas dihuni warga keturunan Arab memicu penolakan keras dari kalangan ulama Palestina. Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, menilai langkah tersebut bukan sekadar pengaturan kebisingan, melainkan upaya sistematis untuk melegalkan pembatasan simbol dan praktik keagamaan umat Islam melalui instrumen hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di parlemen Israel, Knesset, yang memberikan dasar hukum bagi pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Regulasi tersebut berpotensi berdampak langsung pada pelaksanaan azan, terutama di kawasan Yerusalem Timur yang menjadi lokasi berdirinya Masjid Al Aqsa.
Menurut Syekh Sabri, isu pembatasan azan sebenarnya bukan hal baru. Namun kali ini, upaya tersebut dinilai memasuki fase yang lebih serius karena diarahkan menjadi produk hukum yang mengikat.
“Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” kata Syekh Sabri.
Ia memperingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut menandai perubahan pendekatan yang berbahaya karena berusaha memberikan legitimasi hukum terhadap pembatasan azan.
“Upaya saat ini untuk melarang kumandang azan telah menuju arah yang berbahaya, dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk melarangnya,” tegasnya.
Dinilai mengancam status quo Masjid Al Aqsa
Dalam pandangan Syekh Sabri, otoritas Israel tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status quo yang selama ini berlaku di wilayah pendudukan, khususnya terkait pengelolaan dan aktivitas keagamaan di kompleks Masjid Al Aqsa.
Ia menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan setelah pendudukan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah tatanan yang telah berlangsung jauh sebelum Israel menguasai wilayah tersebut.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut sebelum pendudukan,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan kekhawatiran bahwa regulasi baru tidak hanya menyasar penggunaan pengeras suara, tetapi juga dapat membuka ruang bagi pembatasan aktivitas keagamaan Islam yang lebih luas di kawasan suci tersebut.
Bantah azan disebut gangguan suara
Syekh Sabri juga menolak argumentasi yang selama ini digunakan pendukung RUU, yakni bahwa azan menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurutnya, masjid-masjid di Yerusalem Timur maupun kawasan Arab lainnya telah berdiri jauh sebelum pendudukan Israel. Karena itu, azan tidak dapat diposisikan sebagai sumber gangguan yang baru muncul.
Ia bahkan menyebut sumber kebisingan yang sesungguhnya justru berasal dari aktivitas militer Israel yang terus berlangsung di wilayah Palestina.
“Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya ketegangan politik dan keagamaan yang mengiringi pembahasan RUU tersebut.
RUU disetujui komite legislatif Knesset
Sebelumnya, Knesset melalui Komite Kementerian untuk Legislasi telah menyetujui pembahasan RUU pembatasan azan pada 31 Mei 2026. Langkah itu menjadi tahapan penting sebelum rancangan tersebut diproses lebih lanjut dalam mekanisme legislasi Israel.
RUU tersebut dirancang untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid-masjid yang berada di Yerusalem Timur serta sejumlah kota di Israel dengan populasi besar warga Arab.
Salah satu poin utama dalam rancangan itu adalah kewajiban memperoleh izin sebelum memasang atau mengoperasikan pengeras suara di masjid. Bahkan jika izin diberikan, penggunaan perangkat tersebut tetap akan dibatasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak masjid dari kawasan permukiman.
Apabila aturan tersebut diberlakukan, aparat kepolisian akan memiliki kewenangan menghentikan kumandang azan yang dianggap melanggar ketentuan. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara hingga pengenaan sanksi denda.
Dorongan dari partai sayap kanan Israel
Usulan pembatasan azan pertama kali didorong oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin politikus garis keras Itamar Ben Gvir.
Partai tersebut selama beberapa tahun terakhir dikenal vokal mengusulkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan identitas nasional Israel dan pengaturan aktivitas warga Arab Palestina.
Masuknya kembali agenda pembatasan azan ke meja legislasi dipandang sejumlah pihak sebagai bagian dari meningkatnya pengaruh kelompok nasionalis kanan dalam pemerintahan Israel.
Sorotan Internasional terhadap Yerusalem Timur
Status Yerusalem Timur selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel. Wilayah tersebut diduduki Israel sejak Perang Arab-Israel 1967 dan kemudian dianeksasi secara sepihak pada 1980.
Namun, langkah aneksasi itu tidak pernah memperoleh pengakuan luas dari komunitas internasional. Sebagian besar negara dan lembaga internasional tetap memandang Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan yang status akhirnya harus ditentukan melalui proses perdamaian.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh simbol keagamaan dan tempat suci di kawasan tersebut kerap memicu reaksi keras dari masyarakat Palestina maupun dunia Islam.
Dengan pembahasan RUU pembatasan azan yang terus bergulir di Knesset, polemik mengenai kebebasan beribadah, status Masjid Al Aqsa, dan masa depan Yerusalem Timur diperkirakan akan kembali menjadi sorotan internasional dalam waktu dekat.