Tabir gelap kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mulai memasuki babak akhir di meja hijau. Oditur Militer secara resmi menuntut empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras ini dengan hukuman kurungan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), Oditur meyakini secara mutlak bahwa keempat oknum meliter tersebut terbukti bersalah melakukan aksi teror fisik yang terencana terhadap sang aktivis.
Secara mengejutkan, meski memiliki pangkat yang berbeda-beda—mulai dari Bintara hingga Perwira Pertama dan Kapten—Oditur Militer menjatuhkan tuntutan seragam kepada para terdakwa:
-
Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
-
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
-
Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara
-
Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
Oditur menilai tindakan mereka telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Motif di Balik Teror: Sakit Hati Institusi “Dilecehkan”
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibeberkan di persidangan, terungkap motif utama di balik aksi nekat para prajurit ini. Garis waktu perselisihan ini rupanya ditarik dari sebuah peristiwa setahun sebelum penyiraman terjadi.
Semuanya bermula pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus selaku aktivis KontraS secara berani masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar oleh DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Aksi protes Andrie di depan forum tersebut rupanya menyulut api amarah di dada para terdakwa. Mereka merasa tindakan sang aktivis sudah melampaui batas.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ungkap Oditur Militer saat membacakan kembali surat dakwaan.
Dibakar rasa kesal yang mendalam, keempat prajurit ini mulai bergerak secara terstruktur. Mereka melacak dan mencari informasi mendalam mengenai segala aktivitas harian Andrie Yunus.
Hingga akhirnya pada Maret 2026, plot matang tersebut dieksekusi. Para terdakwa berbagi peran di lapangan dan menyiramkan cairan air keras yang melukai sang aktivis. Atas tindakan terencana ini, mereka kini harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji penjara militer.