Niat hati ingin menebar kebaikan di jalanan, Mantan Bupati Purwakarta sekaligus tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), justru tidak sengaja berpapasan dengan pelaku kriminal. Seorang warga Kabupaten Sumedang yang sempat viral karena hendak dibantu dibayari pajak motornya oleh KDM, ternyata merupakan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Plot twist tak terduga ini dibongkar langsung oleh jajaran Polres Sumedang dalam jumpa pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sumedang pada Kamis (4/6/2026).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menceritakan awal mula pertemuan unik tersebut. Kejadian bermula saat KDM sedang dalam perjalanan di Jalan Umar Wirahadikusumah, Kecamatan Ganeas, untuk memenuhi undangan pernikahan anak dari Sekda Jabar, Herman Suryatman, di Situraja.
Di tengah jalan, KDM melihat seorang pengendara motor dengan kondisi knalpot yang bising dan setelah ditanya, ternyata pajak kendaraannya sudah mati lama.
“Saat itu, pelaku ditegur Pak KDM karena knalpot motor dan pajak kendaraan bermotornya mati. Pak KDM kemudian beriktikad baik akan membayarkan pajaknya. Jadi, si pelaku ini diminta datang ke Samsat untuk bayar pajak dan nantinya, pajak kendaraannya itu akan dibayar Pak KDM,” ujar AKBP Sandityo Mahardika.
Tertangkap Sehari Kemudian
Bukannya pergi ke Samsat untuk memproses hadiah dari KDM, nasib sial justru menjemput sang pelaku. Hanya berselang sehari setelah pertemuan tak sengaja dengan tokoh publik tersebut, pria itu diringkus oleh Satreskrim Polres Sumedang atas kasus pencurian.
“Setelah proses penyelidikan, terungkap ternyata warga yang hendak dibantu Pak KDM ini adalah pelaku curanmor. Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur pria yang akrab disapa Tyo tersebut.
Polres Sumedang Gulung Sindikat Curanmor: 7 Tersangka Diamankan
Selain mengungkap kasus unik yang menyeret nama Dedi Mulyadi, Operasi Jaran Lodaya 2026 Polres Sumedang juga sukses menggulung lima kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang meresahkan warga sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Dari operasi berkala ini, polisi berhasil mengamankan total tujuh orang tersangka dengan rincian peran sebagai berikut:
-
6 Pelaku Utama (Pemetik): Termasuk satu gembong yang masuk Target Operasi (TO) utama berinisial KK alias Bokir (29), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung.
-
1 Penadah (Penampung): Berinisial KND (56), warga Kabupaten Cianjur.
Aksi kriminal kelompok ini tersebar di lima titik rawan berbeda, yaitu dua kasus di Kecamatan Cimanggung, satu kasus di Sumedang Selatan, satu di Rancakalong, dan satu kasus lagi di Kecamatan Ganeas—lokasi di mana pelaku sempat bertemu dengan KDM.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku dibekali dengan berbagai trik mekanik untuk menggondol motor korban dalam hitungan detik.
Beberapa di antaranya menggunakan modus klasik yakni merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y atau yang biasa disebut kunci astag. Ada pula pelaku yang lebih rapi dengan cara merusak sistem kelistrikan pada kabel soket motor sebelum membawanya kabur.
“Sementara, pelaku lainnya memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan dengan mencuri motor yang diparkir tanpa kunci setang,” tambah Tyo mengingatkan masyarakat.
Atas perbuatannya, enam pelaku utama kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara sang penadah menyusul dengan ancaman empat tahun penjara di bawah jeratan Pasal 591 UU KUHP.