TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik penyimpanan kosmetik impor ilegal dalam skala besar di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp27,6 miliar.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.047 jenis produk kosmetik atau sekitar 2.082.615 unit yang diduga berasal dari Tiongkok dan beredar tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar BPOM pada 2026 dalam upaya memberantas peredaran produk kecantikan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan perekonomian nasional.
Gudang Beroperasi Dua Tahun Tanpa Diketahui Warga
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan lokasi penyimpanan tersebut selama ini tidak diketahui masyarakat sekitar karena tidak tampak seperti gudang pada umumnya.
“Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal,” kata Taruna di lokasi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Taruna, keberadaan produk-produk kosmetik ilegal tersebut menimbulkan ancaman serius karena kandungan dan keamanan barang yang dipasarkan tidak dapat dipastikan.
Selain berpotensi mengganggu kesehatan pengguna, peredaran produk tanpa pengawasan juga dapat berdampak terhadap keselamatan konsumen dan menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala luas.
“Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia kepada BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita,” ujarnya.
Tidak Memiliki Izin dan Kandungan Produk Tidak Jelas
BPOM menegaskan seluruh kosmetik yang ditemukan di gudang tersebut tidak memiliki izin edar resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Petugas juga belum dapat memastikan komposisi maupun kandungan bahan yang digunakan dalam produk-produk tersebut karena tidak tercantum informasi yang memenuhi standar keamanan.
Ia mengatakan, jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal.
Tidak memiliki izin, tidak memiliki bahkan kandungan dan isi dari semuanya.
“Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita,” kata dia.
Terungkap Berkat Investigasi Intelijen dan Siber BPOM
Sementara itu, Kepala Balai POM Tangerang Sony Mughofir mengungkapkan kasus tersebut berhasil dibongkar melalui penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen dan Cyber Direktorat BPOM.
Penelusuran dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas penjualan produk melalui platform daring yang diduga melanggar aturan distribusi kosmetik.
“Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami cerigai dan akhirnya terbongkar,” kata Sony.
BPOM saat ini juga memperkuat pengawasan perdagangan obat dan makanan melalui kanal digital berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 14 mengenai pengawasan obat dan makanan yang diperdagangkan secara daring serta aturan turunannya.
“Dari situ tertulis bahwa gudang kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026 ini. Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat,” ucap Sony.
Pengawasan Produk Daring Diperketat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara online dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Penguatan pengawasan terhadap perdagangan digital menjadi langkah penting untuk menekan masuknya produk impor ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen Indonesia.***