Langkah konstitusional dalam menjaga kepastian hukum dan penyelamatan aset negara! Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi digulirkan.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tepat pukul 09.00 WIB, tahapan formal dimulai dengan pembacaan surat penetapan pengadilan di depan perwakilan PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg), kuasa hukum, serta unsur pengamanan terkait.
Guna mendukung kelancaran proses pengosongan, pendataan, pencatatan, dan dokumentasi barang-barang di dalam area hotel, pihak otoritas melakukan pengaturan lalu lintas secara ketat. Sejumlah pintu akses masuk menuju kawasan GBK terpaksa ditutup sementara waktu, sementara beberapa pintu lainnya tetap dibuka secara terbatas untuk mobilitas darurat. Pemerintah menegaskan seluruh proses pengosongan ini berjalan profesional, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Simak momen pembacaan penetapan hukum oleh jurusita, situasi terkini penutupan pintu gerbang GBK, serta proses inventarisasi aset dalam tayangan VO-Roll bersama tim liputan Garuda TV!
Bagaimana pendapat kalian mengenai pentingnya kepatuhan hukum dalam eksekusi aset-aset milik negara? Tulis di kolom komentar!