Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi membongkar skandal dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Praktik lancung ini diduga telah menggerogoti sektor energi nasional selama enam tahun terakhir.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa korupsi sistemik ini berjalan dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2026. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal yang kuat, pihak kepolisian resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan per tanggal 4 Juli 2026.
Dalam rilis resmi di Bareskrim Polri, Irjen Totok menyebutkan bahwa penyidik mendeteksi adanya penyimpangan fatal yang melibatkan setidaknya dua korporasi besar. “Penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan batu bara yang dilakukan oleh PT OBB dan PT BRA,” jelasnya pada Senin (6/7/2026).
Modus Operandi: Akali Kualitas hingga Nilai Kontrak
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan secara rinci taktik kotor yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan berbagai bentuk manipulasi dokumen yang merugikan operasional pembangkit.
Para pelaku sengaja memalsukan dokumen terkait kualitas dan kadar batu bara yang dikirim ke PLTU. Tidak hanya kualitas, volume atau kuantitas pasokan di lapangan juga ikut dikurangi dari kesepakatan yang ada. Berbagai manipulasi data ini sengaja dilakukan agar perusahaan tetap menerima pembayaran penuh, meskipun kondisi riil batu bara yang dikirim jauh di bawah standar kontrak.
Dampak Fatal: Kerugian Triliunan dan Mati Lampu Massal
Dampak dari keserakahan ini ternyata harus ditanggung langsung oleh masyarakat luas. Brigjen De Deo menegaskan bahwa manipulasi pasokan batu bara tersebut menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan operasional pada pembangkit, yang berujung pada peristiwa blackout atau pemadaman listrik massal di berbagai daerah.
“Aksi manipulasi ini kami duga kuat berkontribusi langsung pada krisis pasokan bahan bakar PLTU. Imbasnya, terjadi pemadaman listrik skala besar di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek,” papar De Deo.
Akibat kecurangan struktural ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat fantastis. Berdasarkan hitungan awal yang menggabungkan kerugian finansial langsung serta dampak makro hancurnya perekonomian akibat blackout, angka kerugian diindikasikan menembus Rp 5 triliun.
Guna memastikan angka pasti dari kerugian tersebut, Kortas Tipikor Polri kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh menyelami aliran dana haram tersebut.