JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis Kejagung untuk menjaga kesinambungan proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang kini tengah dijalani Febrie Adriansyah oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr. Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan roda penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Ia menekankan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap dilaksanakan secara profesional tanpa dipengaruhi dinamika pergantian pejabat.
“Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Pengunduran Diri Febrie Diterima Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kejagung menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi di tengah adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan langkah tersebut bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga objektivitas lembaga penegak hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejagung memastikan seluruh agenda penegakan hukum, termasuk penyidikan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan, tidak mengalami perubahan maupun penundaan.
Kejagung Jamin Kinerja Jampidsus Tetap Normal
Kejagung juga menegaskan bahwa organisasi Jampidsus tetap bekerja sebagaimana mestinya. Seluruh fungsi penanganan perkara, koordinasi penyidikan, hingga proses hukum yang telah berjalan akan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Anang mengatakan institusinya menghormati keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dan telah menyiapkan langkah transisi agar pelayanan penegakan hukum tetap optimal.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Transisi Kepemimpinan Diupayakan Berjalan Mulus
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dinilai menjadi bagian dari langkah cepat Kejagung menjaga keberlangsungan organisasi. Dengan pengalaman Rudi yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejagung berharap proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung efektif tanpa mengganggu penanganan perkara strategis.
Melalui kebijakan tersebut, Kejagung ingin memastikan bahwa pergantian pejabat tidak mengubah komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa dinamika internal organisasi tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat, sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.