JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyusul pengunduran dirinya dari jabatan tersebut. Pemeriksaan itu dimungkinkan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini masih berjalan.
Tiga perkara besar yang menjadi perhatian dalam proses penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Ketiganya kini masih ditangani melalui mekanisme joint investigation oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Ya nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa peluang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terbuka apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Penyidikan Terus Berkembang
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sedikitnya 15 saksi dalam penyidikan tiga perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam proses yang sedang diusut penyidik.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya guna memastikan konstruksi hukum yang kuat sebelum mengambil langkah penegakan hukum berikutnya.
Budi memastikan proses penyidikan terus berjalan secara intensif. Ia juga mengisyaratkan perkembangan penting, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kami akan menyampaikan perkembangan perkara setelah seluruh proses yang sedang berjalan selesai dilakukan oleh tim penyidik,” katanya.
Pengunduran Diri Febrie Jadi Perhatian
Peluang pemeriksaan terhadap Febrie muncul bertepatan dengan keputusan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri tersebut resmi berlaku mulai Sabtu, 11 Juli 2026, setelah surat pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa proses administrasi pengunduran diri telah diterima oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam pernyataan video yang disampaikan kepada awak media.
Namun demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan Febrie untuk melepaskan jabatan yang selama ini memimpin penanganan berbagai perkara korupsi strategis.
Status Hukum Masih Menunggu Hasil Penyidikan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, setiap langkah, termasuk kemungkinan memeriksa mantan pejabat maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian.
Penyidik menekankan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan status hukum tertentu. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Dengan penyidikan yang masih terus berkembang dan belum adanya penetapan tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Polda Metro Jaya, termasuk apakah Febrie Adriansyah akan dipanggil memberikan keterangan dalam tiga perkara besar yang tengah menjadi sorotan tersebut.