Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Langkah hukum tegas ini diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.
“Penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah beberapa lokasi strategis. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Irjen Totok.
Tersangka pertama yang ditetapkan adalah seorang berinisial DR, yang dijerat atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan rasuah.
Jeratan Pasal untuk Mantan Pejabat Tinggi Kejaksaan
Sementara itu, tersangka kedua adalah mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus Kejagung, yakni Febrie Adriansyah (FA). Ia diduga terlibat dalam praktik culas saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
“Kami juga menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya,” papar Totok.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12d dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP yang baru).
Konfirmasi Langsung dari Senayan
Penetapan status hukum bagi mantan pejabat tinggi Adhyaksa ini juga diamini oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa teka-teki yang selama ini dinanti oleh publik kini telah terjawab dengan benderang.
“Apa yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu saudara DR dan F. Saudara F ini adalah pejabat yang kemarin menduduki posisi Jampidsus,” tegas Habiburokhman seraya menunjuk ke arah Plt Jampidsus Rudi Margono yang turut hadir di lokasi.