JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hingga kini Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pengganti Febrie Adriansyah. Akibatnya, jabatan tersebut masih diisi Pelaksana Tugas (Plt.) Rudi Margono.
Prasetyo menegaskan, pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, Rudi Margono tetap menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus sembari merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) hingga pejabat definitif ditetapkan Presiden.
Prasetyo juga menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi.
“Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, Febrie telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani penyidik Polri. Penyidikan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.