JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperluas perlindungan anak melalui penguatan program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak sebagai bagian dari dukungan terhadap Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (RANA).
Komitmen tersebut diarahkan untuk memastikan setiap anak memperoleh lingkungan belajar, pengasuhan, dan ruang sosial yang aman, nyaman, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Wakil Menteri Agama Romo M. Syafi’i menegaskan seluruh unit Bimbingan Masyarakat di Kemenag dilibatkan untuk memperkuat edukasi perlindungan anak melalui pendekatan keagamaan.
“Masing-masing Bimas memiliki kekuatan pengkhotbah, penceramah, dan penyuluh agama.”
“Tentu saja yang disasar adalah memastikan pemahaman dan pengamalan agama yang baik bagi orang tua, masyarakat, serta anak-anak.”
“Karena ruang aman dan nyaman itu ada di rumah tangga, lingkungan sekolah, ruang publik, dan dunia digital,” ujar Romo M. Syafi’i dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).
Program tersebut melibatkan Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu agar edukasi perlindungan anak menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kemenag juga menggandeng 96 organisasi kemasyarakatan keagamaan beserta jutaan rumah ibadah untuk memperkuat gerakan nasional menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Dari sisi regulasi, Kemenag telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Regulasi itu meliputi PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, KMA Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, serta Juknis Pengasuhan Ramah Anak.
Penguatan sistem perlindungan juga didukung layanan pengaduan digital agar pelaporan dugaan kekerasan dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan aman.
Salah satu layanan yang disediakan ialah chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 yang dirancang untuk menerima laporan secara responsif.
Selain itu tersedia aplikasi AMAN atau Manajemen Aduan Anti Kekerasan yang diluncurkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 12 Juli 2026.
Melalui aplikasi tersebut, santri, siswa, orang tua, tenaga pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan di ruang digital.
Kemenag juga memperkuat peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui sosialisasi regulasi, pendampingan korban, pengelolaan laporan, serta evaluasi berkala.
Implementasi program telah berjalan di 1.853 madrasah inklusif, 2.665 madrasah ramah anak, dan 1.914 pesantren ramah anak di berbagai daerah.
Pada masa penerimaan peserta didik baru, sekitar 2,5 juta siswa madrasah dan 2 juta santri memperoleh pembekalan mengenai pencegahan perundungan serta kekerasan fisik dan seksual.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang aman sehingga seluruh anak dapat belajar tanpa rasa takut.
“Kita ingin memastikan anak-anak di Indonesia yang saat ini berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan benar-benar merasa aman dan nyaman.”
“Dengan demikian, mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan kelak menjadi generasi yang mampu membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan bermanfaat,” pungkas Romo M. Syafi’i.***