JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar tempat produksi uang palsu dalam jumlah besar di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan ribu lembar uang pecahan Rp100.000 yang jika dikonversikan berdasarkan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit Ekonomi dan Perbankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam produksi uang palsu. Mereka masing-masing berinisial N atau NC, S, D, dan AB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, polisi menemukan sebanyak 360.000 lembar uang yang menyerupai uang pecahan Rp100.000. Jika dikalikan dengan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas,” ujar Budhi dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Selain lembaran uang palsu, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang bukti tersebut antara lain mesin percetakan, printer, tinta, laptop, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan pembuatan uang palsu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga menjalankan proses produksi. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang tersangka lain berinisial AB yang diduga memiliki peran dalam memberikan pesanan.
Polisi juga menemukan bahwa uang yang diproduksi memiliki kualitas yang cukup menyerupai uang asli. Victor menyebut uang tersebut masuk kategori grade A karena memiliki sejumlah unsur yang menyerupai rupiah asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
Meski demikian, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan aspek teknis serta pembuktian terkait uang yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
Yang menjadi perhatian, produksi uang tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Artinya, aktivitas tersebut diperkirakan sudah berjalan sekitar empat bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat.
Polisi juga memastikan penyelidikan belum berhenti pada empat orang yang telah diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama berkaitan dengan pemodal maupun pihak yang memberikan pesanan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan indikasi bahwa uang palsu tersebut berpotensi diedarkan melalui jaringan tertentu. Karena itu, penyidik terus menelusuri alur produksi hingga kemungkinan distribusinya.
Meski jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp36 miliar secara nominal, polisi menyatakan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Penggerebekan dilakukan sebelum uang hasil produksi tersebut masuk ke peredaran.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya juga diketahui pernah terlibat kasus serupa. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui apakah jaringan yang dibongkar kali ini memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemalsuan uang sebelumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pemalsuan uang. Polisi menyebut sangkaan pasal antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus pemalsuan uang dengan nilai nominal cukup besar yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Selain mengamankan ratusan ribu lembar uang yang menyerupai rupiah, polisi juga berhasil menemukan lokasi produksi beserta perangkat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan di balik produksi uang palsu tersebut. Termasuk mencari tahu siapa pihak yang memesan, sumber pendanaan, serta ke mana uang tersebut rencananya akan diedarkan.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan karakteristik dan keaslian barang bukti. Dengan begitu, proses hukum terhadap para tersangka dapat diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan teknis terhadap uang yang disita. (ACH)





