JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan tersebut menegaskan sahnya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, mulai dari penggeledahan dan penyitaan hingga penetapan tersangka serta pencegahan ke luar negeri.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan tidak menemukan alasan hukum untuk mengabulkan permohonan Febrie dalam perkara praperadilan yang diajukan terhadap aparat penegak hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil Febrie yang menyebut proses penyidikan dilakukan secara prematur tidak beralasan. Menurut hakim, proses penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan sebelum aparat melaksanakan penggeledahan di lapangan.
Hakim juga menegaskan KUHAP tidak menentukan batas waktu tertentu antara diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, perbedaan waktu antara kedua tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuat penggeledahan menjadi tidak sah selama tindakan itu memiliki dasar hukum dan fakta yang memadai.
Persoalan administrasi terkait perbedaan nomor surat perintah penggeledahan juga dinilai tidak cukup untuk membatalkan tindakan penyidik. Hakim menyatakan objek serta lokasi penggeledahan tetap sesuai dengan izin yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Selain penggeledahan, hakim turut mempertimbangkan keberatan Febrie mengenai barang-barang pribadi yang ikut diambil saat proses hukum berlangsung. Menurut hakim, benda pribadi seperti foto keluarga dan dokumen tertentu dapat dimintakan pengembalian apabila nantinya terbukti tidak memiliki hubungan dengan perkara.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.
“Pengambilan benda pribadi tidak menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar Richard.
Sementara itu, barang bukti utama berupa uang tunai, emas, dan dokumen transaksi tetap dinilai sah sebagai objek penyitaan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam perkara penetapan tersangka, pengadilan juga menyatakan penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperoleh melalui gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Hakim menilai tidak adanya pemeriksaan awal terhadap Febrie sebelum gelar perkara tersebut tidak serta-merta menggugurkan penetapan tersangka. Menurut pertimbangan pengadilan, dasar objektif terkait dugaan tindak pidana telah terpenuhi ketika status hukum tersebut ditetapkan.
Adapun dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang dinilai telah masuk ke dalam substansi perkara. Karena menyangkut pembuktian pokok perkara, hakim menegaskan materi tersebut tidak menjadi ruang pemeriksaan dalam sidang praperadilan.
Pertimbangan serupa diterapkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menyatakan pembuktian tindak pidana asal atau predicate crime tidak harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum tindakan hukum dilakukan dalam perkara TPPU.
PN Jakarta Selatan juga menyatakan pencegahan Febrie ke luar negeri yang diajukan pada 11 Juli 2026 merupakan tindakan yang sah. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan selama proses penyidikan berlangsung.
Keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan administratif mengenai pencegahan juga tidak dianggap cukup untuk membatalkan keputusan tersebut. Hakim menilai persoalan administratif itu tidak menghilangkan keabsahan tindakan pencegahan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan turut menyoroti pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut hakim, proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum.
Dengan demikian, alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan penyidik kepolisian tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak harus diulang seluruhnya oleh Kejaksaan Agung dari awal.
Perkara praperadilan yang ditolak tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, sedangkan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut termohon.
Putusan tersebut belum menjadi akhir dari seluruh proses praperadilan yang ditempuh Febrie. Ia juga mengajukan permohonan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pembacaan putusan untuk permohonan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).



