JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran di kawasan tempat pemrosesan akhir atau TPA sampah.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran besar yang pernah melanda sejumlah TPA tidak kembali terjadi.
BNPB menilai kondisi tumpukan sampah membuat kawasan TPA memiliki risiko tinggi mengalami kebakaran, terutama saat lingkungan berada dalam kondisi kering.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, meminta kepala daerah memperkuat mitigasi sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Berton, upaya pencegahan kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan petugas, tetapi membutuhkan peran aktif pemerintah daerah bersama masyarakat.
Langkah mitigasi dapat dilakukan melalui pengawasan kawasan rawan, pembasahan tumpukan sampah, pelarangan pembakaran terbuka, serta pelaporan cepat jika ditemukan sumber api.
“Waspadai bahaya potensi kebakaran yang ada di lokasi tempat pemprosesan akhir sampah,” kata Berton dalam konferensi pers update penanganan karhutla, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, material sampah yang menumpuk dapat menjadi bahan bakar sehingga api berpotensi menyebar dengan cepat apabila tidak segera dikendalikan.
Pengalaman kebakaran besar di sejumlah TPA menjadi pelajaran penting bagi pemda untuk memperkuat pencegahan sebelum api berkembang menjadi bencana.
“Kita tahu beberapa waktu yang lalu TPA terbakar dengan hebat dan ini juga bisa kita cegah dengan cara melakukan pembasahan,” kata dia.
Berton juga meminta masyarakat menghindari pembakaran sampah atau aktivitas lain yang menggunakan api secara sembarangan di sekitar permukiman maupun TPA.
“Dan tentu memastikan warga tidak melakukan pembakaran di sekitar lingkungan rumah maupun di lingkungan TPA,” ujarnya.
Peran Masyarakat
Pencegahan kebakaran juga perlu diterapkan masyarakat ketika beraktivitas di kawasan wisata alam, termasuk saat berkemah dan menggunakan api untuk memasak.
Berton mengingatkan setiap api unggun maupun api untuk memasak harus dipastikan benar-benar padam sebelum masyarakat meninggalkan lokasi.
“Padam sempurna ini artinya tidak ada sama sekali asap, kalau ada air, (api) dipadamkan dengan air. Kalau tidak ada (air), dengan tanah sampai sepadam-padamnya,” jelas Berton.
Api kecil yang masih menyisakan bara atau asap dapat kembali membesar ketika tertiup angin dan bertemu material yang mudah terbakar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan lokasi sebelum memastikan seluruh sumber api benar-benar telah mati dan tidak lagi mengeluarkan asap.
Selain mencegah sumber api, masyarakat juga berperan penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini melalui laporan kepada petugas.
“Segera menghubungi BNPB di call center 117 ketika ada hal-hal yang perlu dilaporkan, terutama bahaya kebakaran dan bahaya bencana lainnya.”
“Dan juga bisa melaporkan ke BPBD dan instansi terkait jika melihat adanya titik api, potensi kebakaran, atau kejadian kedaruratan lainnya di lingkungan sekitar agar penanganan dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.
Kecepatan laporan dinilai penting agar petugas dapat segera bergerak dan mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.***