JAKARTA — Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meningkat hingga mendorong pemerintah menaikkan status gunung api tersebut dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga. Sebanyak 615 warga Desa Kuta Tengah kini mengungsi setelah erupsi Sinabung memuntahkan abu vulkanik hingga ribuan meter dari puncak.
Berdasarkan pendataan sementara, para pengungsi tersebut berasal dari 211 keluarga di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat. Mereka saat ini ditempatkan di Posko Penanganan Darurat yang berlokasi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Sementara itu, warga Desa Payung masih bertahan di rumah masing-masing. Meski demikian, masyarakat di wilayah tersebut diminta tetap meningkatkan kesiapsiagaan mengingat aktivitas Gunung Sinabung masih berpotensi mengalami perubahan.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan erupsi yang terjadi menjadi salah satu indikator meningkatnya aktivitas gunung api tersebut.
“Erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas,” kata Berton SP Panjaitan.
Erupsi awal Gunung Sinabung tercatat terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil pengamatan visual dan instrumental, kolom abu vulkanik yang dimuntahkan mencapai sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Kondisi tersebut membuat sejumlah wilayah di sekitar Gunung Sinabung menjadi perhatian petugas. Tiga desa yang menjadi fokus pemantauan adalah Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Seiring meningkatnya aktivitas vulkanik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengeluarkan rekomendasi terkait perluasan kawasan yang harus diwaspadai. Masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di wilayah yang masuk zona bahaya.
Area yang dimaksud mencakup desa-desa yang sebelumnya telah direlokasi. Selain itu, masyarakat dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta wilayah sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan-timur.
Langkah penanganan kemudian dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. Petugas dikerahkan untuk memastikan warga yang berada di kawasan rawan dapat keluar menuju lokasi yang lebih aman.
BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Sinabung.
Di tengah kondisi tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Sinabung. Pengamatan dilakukan secara berkala melalui pemantauan visual dan instrumental untuk mengetahui perkembangan aktivitas gunung api.
Status Gunung Sinabung dapat dievaluasi kembali apabila terdapat perubahan aktivitas yang dinilai signifikan. Karena itu, masyarakat di sekitar kawasan rawan diminta mengikuti arahan petugas dan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah.
Penanganan erupsi Gunung Sinabung saat ini juga mengacu pada Surat Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung Nomor 361/559/BPBD/2026.
Status penanganan tersebut ditetapkan selama 90 hari, mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, upaya penanganan dan pemulihan dilakukan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan. Selain ancaman langsung dari aktivitas vulkanik, warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi banjir lahar dingin.
Ancaman tersebut terutama perlu diperhatikan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi. Masyarakat diminta tetap mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Sinabung serta arahan dari petugas di lapangan.