JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) didorong menjadi fondasi baru untuk memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyampaikan pandangan itu dalam RDPU Panja RUU Kadin bersama Kadin Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Dalam forum tersebut, Kawendra mengapresiasi visi Kadin di bawah Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie yang ingin berperan lebih besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Kawendra, arah tersebut sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagai salah satu sasaran penting.
“Memang semangatnya terasa sekali di sini, bahwa Kadin ini ingin menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang menyelaraskan visi Presiden Prabowo untuk mendapat pertumbuhan ekonomi 8 persen dan kita harus apresiasi itu,” ujar Kawendra.
Meski demikian, Kawendra meminta penyusunan RUU Kadin tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi menghasilkan terobosan yang benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha.
Salah satu perhatian utamanya adalah penguatan UMKM agar keberadaan Kadin memberikan manfaat nyata tanpa menciptakan kewajiban baru bagi pelaku usaha kecil.
“Tentu harus ada terobosan-terobosan. Saya sudah melihat bagaimana komitmen tentang digitalisasi, come up dengan kondisi anak muda saat ini, bagaimana meringankan beban UMKM yang otomatis menjadi terdaftar di bawah Kadin, tapi jangan sampai ada tambahan ‘beban baru’, katakanlah dengan adanya iuran-iuran,” jelasnya.
Kawendra juga menekankan bahwa Kadin perlu dibangun melalui semangat gotong royong yang terorganisasi, namun tetap memiliki batas kewenangan yang jelas.
Ia mengingatkan penguatan posisi Kadin jangan sampai justru menimbulkan benturan tugas dengan kementerian maupun lembaga pemerintah yang telah memiliki fungsi serupa.
“Kita melihat semangat Kadin adalah semangat gotong royong terstruktur dan memiliki peran yang luar biasa, tapi yang harus menjadi catatan, jangan sampai nanti tumpang tindih dengan kementerian-lembaga lainnya” ujarnya.
Selain persoalan UMKM, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di daerah juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Kadin tersebut.
Kawendra meminta mekanisme itu dirancang secara tegas agar tidak mengambil alih fungsi lembaga negara yang selama ini menangani persoalan konsumen dan persaingan usaha.
Ia mengingatkan Komisi VI telah memiliki sejumlah mitra dan lembaga terkait, seperti BPKN, KPPU, serta BPSK dengan kewenangan masing-masing.
“Tadi juga saya lihat ada penyelesaian sengketa dalam konteks usaha di setiap daerah. Ini formulanya harus clear karena kita di Komisi VI sudah memiliki BPKN, kemudian KPPU, bahkan ada BPSK juga yang terkait dengan bidang perdagangan,” kata Kawendra.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kadin dapat diarahkan untuk membantu mengurangi beban perkara yang berujung di pengadilan umum.
Namun, lembaga atau mekanisme tersebut harus memiliki standar profesionalisme, independensi, integritas, serta kewenangan yang memadai.
“Jadi harus benar-benar yang kuat, berintegritas, capable (mampu) dan independen. Saya berharap melalui Undang-Undang Kadin ini selaras dengan Presiden Prabowo dan kita bisa memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Kadin dengan demikian tidak hanya menyangkut posisi organisasi dunia usaha, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat dan inklusif.
Penguatan UMKM, digitalisasi, kepastian penyelesaian sengketa, serta koordinasi antarlembaga menjadi sejumlah isu penting yang perlu diperjelas sebelum regulasi tersebut disahkan.***