Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin membeberkan alasan di balik keputusan KPU yang tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi ulang terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Afif menjelaskan bahwa surat penyetaraan pendidikan milik Gibran dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan (presumption iustae causa), yaitu keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh instansi berwenang,” ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Tiga Dasar Utama KPU Nyatakan Berkas Gibran Lolos
Afif memaparkan tiga pertimbangan utama mengapa KPU saat itu menilai berkas administratif Gibran sudah memenuhi syarat tanpa perlu klarifikasi tambahan:
-
Kewenangan Instansi Penerbit: Surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian resmi yang memegang otoritas atas ijazah luar negeri.
-
Rekam Jejak Dokumen: Dokumen yang sama telah digunakan dan lolos verifikasi pada Pilkada Surakarta 2020 tanpa pernah dicabut.
-
Tidak Ada Sanggahan Publik: Selama masa verifikasi Pilpres 2024, tidak ada laporan atau aduan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut ke KPU maupun Bawaslu.
Sorotan MK dan Komitmen Evaluasi KPU
Meski MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), majelis hakim MK tetap memberi catatan kritis. MK menilai KPU seharusnya memperkuat verifikasi dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis, termasuk menguji dokumen dasar yang melandasi lahirnya surat penyetaraan.
Menanggapi catatan tersebut, KPU menyatakan siap menjadikannya sebagai bahan evaluasi perbaikan tata kelola pemilu ke depan.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan MK dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Kami tetap berkomitmen memberikan penjelasan transparan berdasarkan dokumen yang tersedia,” tambah Afif.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan menegaskan riwayat pendidikannya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan tidak mungkin saya bisa kuliah. Saya kuliah sampai jenjang S1 di Singapura. Yang paling penting sekarang, saya fokus bekerja menyukseskan program Bapak Presiden,” tegas Gibran.